Jumat, 11 Februari 2011
TAP MPR
K E T E T A P A N
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR IV/MPR/1999
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR IV/MPR/1999
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
TAHUN 1999 - 2004
TAHUN 1999 - 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : - bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan arah penyelenggaraan negara dalam waktu lima tahun mendatang, untuk dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia saat ini, perlu segera diatasi melalui reformasi di segala bidang, sehingga memungkinkan bangsa Indonesia bangkit kembali dan memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya;
- bahwa berhubung dengan itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia perlu menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara untuk menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara dan seluruh rakyat Indonesia, dalam melaksanakan penyelenggaraan negara dan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan, selama lima tahun ke depan guna mewujudkan kemajuan di segala bidang.
- Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
- Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4/MPR/1999 tentang Jadwal Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
- Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang membahas Rancangan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
- Putusan Rapat Paripurna ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1999.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999-2004.
Pasal 1
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka Sistematika Garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut: | BAB I | PENDAHULUAN |
| BAB II | KONDISI UMUM |
| BAB III | VISI DAN MISI |
| BAB IV | ARAH KEBIJAKSANAAN |
| BAB V | KAIDAH PELAKSANAAN |
| BAB VI | PENUTUP |
Pasal 2
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, terdapat dalam naskah Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ketetapan ini. Pasal 3
Dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 ini, dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 4
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan negara serta menegaskan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk melaksanakan ketetapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaannya setiap tahun dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 5
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan Sidang Umum MPR RI hasil pemilihan umum tahun 2004. negara
Bentuk-bentuk Identitas Nasional Indonesia
1. Dasar-dasar falsafah negara yaitu Pancasila
2. Semboyan negara ialah Bhineka tunggal ika
3. Lambang negara ialah Garuda Pancasila (Pasal 36A)
4. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia raya (Pasal 36B)
5. Bendera negara yaitu sang merah putih (Pasal 36)
1. Dasar-dasar falsafah negara yaitu Pancasila
2. Semboyan negara ialah Bhineka tunggal ika
3. Lambang negara ialah Garuda Pancasila (Pasal 36A)
4. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia raya (Pasal 36B)
5. Bendera negara yaitu sang merah putih (Pasal 36)
Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
a. Primordial
b. Sakral
c. Tokoh
d. Bhinneka Tunggal Ika
e. Sejarah
f. Perkembangan Ekonomi
g. Kelembagaan
Pasal 131. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
a. Primordial
b. Sakral
c. Tokoh
d. Bhinneka Tunggal Ika
e. Sejarah
f. Perkembangan Ekonomi
g. Kelembagaan
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Rabu, 09 Februari 2011
bab 1 tugas akhir
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Air adalah salah satu kebutuhan manusia yang sangat vital, keberadaannya tak dapat dipisahkan dari akivitas manusia. Manusia memanfaatkan air untuk berbagai macam keperluan, seperti minum, mandi, kebersihan, irigasi, kebutuhan industri, dan sebagainya. Untuk berbagai kebutuhan tersebut, kualitas dan kuantitas air perlu diperhatikan, terutama pemanfaatan air sebagai air minum, karena kualitas air sangat mempengaruhi kualitas kesehatan manusia. Selain itu, rasa, bau dan warna air juga sangat dipertimbangkan karena tingkat keseringan minum. Semakin air itu tidak berkualitas, rasa, bau dan warnanya tidak normal, orang akan enggan untuk meminumnya. Setidaknya air yang bersih dapat diidentifikasi dengan mata telanjang, yaitu bila air terlihat jernih atau bening, tidak berbau dan tidak berasa.
Di Indonesia, untuk keperluan minum air biasanya diperoleh dari jaringan pipa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), sumur dangkal, sumur artesis, mata air dan air permukaan seperti sungai dan danau. Pada kenyataannya sumber-sumber air tersebut tidak selamanya dapat memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas. Namun, secara umum, masalah yang paling sering dialami oleh kebanyakan masyarakat adalah masalah minimnya debit (kuantitas) air yang dihasilkan oleh sumber-sumber air.
Jaringan pipa PDAM yang banyak dimanfaatkan masyarakat perkotaan, tidak dapat menjangkau seluruh kawasan, apalagi daerah-daerah yang terpencil. Terkadang pengguna jasa PDAM juga sering terganggu oleh minimnya debit air. Demikian pula dengan penggunaan sumur artesis, suplai air tidak dapat memenuhi kebutuhan orang banyak, selain keterbatasan debit air pemanfaatan sumur artesis juga kurang diminati karena mahalnya biaya pembuatan satu unit sumur artesis beserta sarana kelengkapannya.
Gangguan penggunaan air dari segi kualitas sering dialami oleh pengguna air permukaan, seperti sungai dan danau, sering terganggu oleh pencemaran. Air permukaan sangat mudah tercemar karena mengalami kontak langsung dengan benda-benda kotor dan seringkali dijadikan tempat pembuangan sampah dan limbah. Demikian pula pengguna sumur dangkal di daerah pantai, air sumur dipengaruhi oleh air laut sehingga air terasa payau atau asin.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dalam kehidupan sehari-hari kita sangat membutuhkan air . Air jika tidak kita jaga dengan baik akan menimbulkan banyak kerusakan terutama kualitas air itu sendiri seperti yang terjadi pada saat ini banyaknya pencemaran air yang disebabkan oleh banyaknya orang yang tidak sadar akan betapa pentingnya air itu sehingga, tidak sedikit manusia yang melakukan aktivitas yang sangat merugikan semua pengguna air baik manusia itu sendiri, tunbuhan maupun populasi yang tingal di air seperti ikan dll. Disini juga akan membahas tentang bagaimana memanfaatkan air yang sudah tercemar sehingga dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari dan bagaimana kualitas air yang baik digunakan untuk kepentingan sehari-hari bauk untuk minum, pertanian dll.
1.3 METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan untuk melakukan penelitian ini adalah
· Metode pustaka
Dengan mencari sumber-sumber buku yang berkaitan dengan judul yang saya ambil yaitu tantang panjernihan air.
· Malakukan percobaan langsung
Percobaan yang saya lakukan meliputi dua cara yaitu dengan menjernihkan air dengan cara tradisional dan dengan cara menambahkan bahan kimia kedalam air tercemar tersebut. sehingga dapat membandingkan mana hasil penjernihan yang lebih baik diantara kedua percobaan tersebut.
1.4 HIPOTESA
Dari judul yang saya ambil dapat di buat perkiraan bahwasannya penjernihan air dengan cara tradisional lebih aman dan dapat terjanin kualitasnya dan juga alat yang dibutuhkan pun lebih mudah diperoleh baik diperkotaan maupun di pedesaan. Selain itu juga jumlah biaya yang dikeluarkan tidak terlalu basar karena alat dan bahan dapat dengan mudah di peroleh di berbagai tempat seperti di pantai ataupun di sungai. Namun penjernihan air dengan cara tradisional ini hanya dapat di gunakan dalam skala kecil sedangkan penjernihan air dengan menambahkan dahan kimai kedalamya dapat di gunakan dalam skala besar karena alat dan bahan banyak di produksi oleh berbagai perusahaan seperti tukang matrial.
Penjernihan air dengan cara menambahkan bahan kimia kedalam air kotor lebih berbahaya dan menimbulkan efek samping apabila air itu disimpan dalam jangka waktu cukup lama karena pada umumnya zat kimia lebih rentan sangat berbahaya apabila kita biarkan tercampur dengan sesuatu apapun dalam jangka waktu lebih dari 24 jam.
1.5 TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adadalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui penyebab sulitnya masyarakat memperoleh air bersih.
Pada zaman yang modern ini tidak asing lagi apabila kita mendengar beberapa wilayah yang kekurangan air baik air bersih untuk keperluan sehari-hari, maupun air yang digunakan untuk pertaniah atau perikanan. Oleh sebab itu kami akan mencoba melekukan percobaan dalam rangka menambah wawasan tentang bagimana caranya supaya kita bisa memanfaatkan air yang sudah tidak layak pakai sehingga dapat di manfaatkan kembali dengan baik.
2. Untuk mengetahui proses pengolahan air kotor menjadi air bersih.
Dengan melakukan percobaan ini kami harapkan terutama penulis dapat mengetahui bagai mana proses pengolahan air kotor menjadi bersih sehingga kita semua dapat melakukan percobaan ini secara pribadi.
3. Untuk mengetahui hasil penjernihan air melalui teknologi sederhana dan dengan cara menambahkan bahan kimia kedalamnya.
Percobaan ini akan dilakukan dengan dua cara yakni dengan cara tradisional dan dengan cara menambahkan bahan kimia kedalam air kotor tersebut dengan maksud untuk mambandingkan hasil dari kedua percobaan tersebut apakah dengan menambahkan bahan kimia kedalamnya lebih efisien atau sebaliknya.
4. Untuk mengetahuin perbandingan kualitas air dari hasil penjernihan air secara sederhana dan dengan cara menambahkan bahan kimia kedalamnya.
5. Untuk memenuhi Nilai Standar Kelulusan UAN/UAS Tahun Ajaran 2010/2011
1.6 BATASAN MASALAH
Karya ilmiah ini hanya membahas masalah penjernihan iar dengan menggunakan bahan kimai yaitu PAC dan kaporit dan dengan cara sederhana yaitu dengan penyaringan. Karya ilmiah ini juga membahas pembeda antara air bersih dan air yang kotor dengan ditinjau dari segi kualitas.
Selasa, 08 Februari 2011
Langganan:
Postingan (Atom)
